Magazines-Online - Masih ingat dengan Alanda Kariza? seorang bloger yang pernah menyuarakan ketidakadilan yang menimpa ibunya lewat sebuah blog? Kini persidangan ibunya yang terseret kasus Century sudah memasuki babak akhir. Kamis (24/03) kemarin, Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda divonis dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mendengar putusan tersebut, Arga langsung mengajukan banding di PN Jakarta Pusat. Dan Jaksa Penuntut Umum Teguh Suhendro ikut banding karena tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, Arga langsung mengajukan banding di PN Jakarta Pusat. Dan Jaksa Penuntut Umum Teguh Suhendro ikut banding karena tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Tangis Alanda, yang didampingi ayahnya, Firman, pecah saat mendengar hakim membacakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Arga adalah Kepala Divisi Legal Bank Century itu didakwa memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Ia dianggap tidak melakukan analisa aspek legal terlebih dahulu dalam pemberian kredit yang direferensikan oleh Robert Tantular itu.
Disebutkan pula bahwa Arga memerintahkan saksi Ni Wayan Anik Prawati dan Soehana Halim memproses Persetujuan Kredit atas nama perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam dakwaan primer JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 49 ayat (2) b berbunyi “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”.
Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dengan denda Rp 100 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar