Magazines-Online - Ki Joko Bodo ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan istrinya, Ni Kadek Leli Mariati.
"Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah malakukan tindak kekerasan terhadap istrinya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin (25/04/2011).
Setelah polisi meminta keterangan terlapor dan Ki Joko Bodo serta satu orang saksi yang melihat kejadian, akhirnya polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ki Joko Bodo dilaporkan wanita asal Kabupaten Buleleng, dengan tuduhan memukul. Peristiwa terjadi di seputar Perumahan Monang Maning, Denpasar, 30 Maret. Baru pada 31 Maret, ibu satu anak itu melaporkan Ki Joko Bodo ke Dit Reskrim Polda Bali.
Laporan Mariati diterima bagian PPA dan tercatat dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim. Dalam laporannya, wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata.
Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar